BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan
ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji
kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun
juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Batasan Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1. Apa arti
Pancsila?
2. Bagaimana
pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana
penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
4. Bagaimana
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. Tujuan
Yang Ingin
Dicapai Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti
Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai
dua fungsi yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab
itu penulis ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali
arti dari sila – sila Pancasila
4.
D. Sistematika Penulisan
Dalam
penyelesaian penyusunan makalah ini penulis menggunakan study kepustakaan,
yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan dengan Pancasila dan
kewarganegaraan.
BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA
A. Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan
pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun
berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah
dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai
sekarang.
Rumusan
Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
Kelima sila
tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Bangsa Indonesia
Dalam
pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung, wereldbeschouwing,
wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup
dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah
semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.
Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn pembuatan setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal
ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa
dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan
satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara,
dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan
UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “……..maka sisusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang
terbentuk dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan
pembukaan UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala
sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan
MRP No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah
laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian
Pancasila yang bersifat etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan
Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela
kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah
sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa lain.
C. Sila Persatuan Indonesia Dengan sila
persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin
Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah
yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan,
kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
B. Saran-Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo
Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT.
Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar